Friday, 3 April 2009

OLAH KOMPOS DARI MEJA MAKAN

MENGOLAH KOMPOS DARI MEJA MAKAN

Oleh JB Basuki

Setelah tertunda bertahun-tahun, akhirnya RUU Pengelolaan Sampah disetujui oleh DPR –RI 9 April 2008 lalu, untuk kemudian akan diundangkan oleh Presiden RI, meski juga tertunda karena kalah prioritas dengan masalah kanaikan BBM. Untuk implementasi operasional UU itu masih perlu PP, Kepmen, Juklak dan Juknis, sehingga masih harus menempuh jalan panjang.

Apa itu Sampah ?

Pengertian limbah atau sampah begitu luas. Dalam tulisan ini kita batasi saja sampah atau limbah keluarga. Dalam lingkungan rumah tangga, sampah sesungguhnya adalah limbah hasil perilaku manusia. Sampah adalah limbah yang tak terkelola dengan baik, karena tidak ada niat untuk mengelola atau karena alasan tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Dalam komunitas lingkungan lebih luas lagi, sampah terjadi karena produk perilaku manusia, hewani dan produk alami (flora dan fauna).

Karena perilaku manusia, sampah bisa menjadi ”gado-gado” - sampah organik dan anorganik bercampur menjadi satu, berbau menyengat dan menjijikkan. Sebenarnya, bila saja kita mau memisah-misahkan sejak awal, peminat limbah (pemulung) bisa memungutnya tanpa harus menutup hidung. Dan, sampah bisa diberdayakan sesuai peruntukannya.

Mengapa ada sampah, pada dasarnya karena kita sendiri memproduksi sampah atau menyampah dan tidak peduli mengolahnya. Hal yang lebih mendasar lagi karena diri kita sendiri adalah ”sampah” – dalam artian berperilaku menyampah, tidak peduli , tidak memiliki cara pandang baru untuk memperlakukan sampah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis Bila mau jujur, sampah adalah gambaran dan cermin diri manusia sendiri.

Jangan Buang Sampah

Dengan adanya UU Pengelolaan Sampah, ada hak dan kewajiban serta sanksi hukum terhadap aktivitas semua pihak yang melanggar undang-undang tersebut. Pemerintah juga berkewajiban memberikan kompensasi dan insentif bagi warga masyarakat yang melaksanakan UU itu, tapi juga memberikan pinalti kepada yang mengabaikan.

Dalam Pasal 12 UU itu disebutkan, setiap orang wajib mengelola sampah dengan wawasan lingkungan. Sedangkan pengelola kawasan, baik permukiman maupun kawasan komersial, industri dan kawasan khusus, termasuk pengelola fasilitas umum/sosial juga diwajibkan menyediakan sarana pemilahan sampah.

KLH sendiri mendorong penerapan program 3R ( reduce, reuse dan recycle) untuk menangani sampah kota. Konon, KLH akan memasukkannya ke dalam kriteria penilaian program pemenangan penghargaan Adipura bagi daerah terkait. Mulai Juni 2008, setiap Pemda sudah harus memberikan rencana penutupan TPA dalam 2 tahun ke depan dan menerapkan program 3R bagi warganya. Program 3R juga akan mendukung terciptanya lingkungan yang bersih , indah, nyaman dan mengurangi emisi gas rumah kaca yang menjadi biang keladi pemanasan global. Melalui usaha mengolah sampah lapangan kerja baru juga terbuka dan taraf ekonomi warga bisa lebih meningkat.

Sebagai warga gereja yang berada pada tataran umat basis lingkungan., apa yang bisa kita perbuat dengan sampah di rumah dan sekeliling kita ? Banyak cara untuk mengolah sampah menjadi sesuatu yang bernilai seperti : kompos, biomas dan biogas. Sedangkan untuk jenis sampah anorganik bisa didaur ulang menjadi aneka macam barang yang berguna dan bernilai jual.

Olah Sampah Jadi Kompos Dari Meja Makan

Apa yang sulit dalam siklus pengelolaan sampah keluarga adalah aspek proses sosialisasi, yaitu mengubah budaya dan cara pandang anggota keluarga dalam memperlakukan sampah. Sebagai misal, harus ada pemahaman dan komitmen nyata dulu untuk secara bersama-sama melakukan kegiatan 3R dalam lingkup keluarga. Selama keluarga belum satu cara pandang, ada saja kendala dalam pelaksanaannya.

Teknik mengolah sampah organik dengan sistem Takakura adalah cara praktis yang bisa dilakukan oleh setiap keluarga sejak sampah berada di meja makan. Berikut adalah 6 tips mengubah sampah organik menjadi kompos yang relatif mudah dan tidak bau dengan teknik Takakura:

Pertama, siapkan gunting untuk memotong sisa-sisa sayuran dan makanan selagi masih ada di meja makan . Potong menjadi kecil-kecil untuk memudahkan proses dekomposisasi

Kedua, campur dan aduk bahan sisa-sisa makanan dengan kompos jadi, dengan perbandingan 2 : 1 (bakal kompos 2 dan kompos jadi 1) . Beli atau siapkan jenis kompos jadi yang terbaik, sebagai starter proses dekomposisasi.

Ketiga, tempatkan adukan bahan kompos ke dalam kardus atau keranjang plastik khusus. Beri alas dan tutup bahan kompos dengan serabut kelapa yang terbungkus dengan kain kasa.

Keempat, aduk bahan kompos 2 X seminggu secara menerus hingga 6 minggu.

Kelima, sampah dapur telah menjadi kompos. Untuk memperoleh jenis kompos yang halus lakukan penyaringan, dan sisakan kompos secukupnya untuk starter pembuatan kompos pada tahap berikutnya

Keenam, kompos siap jual atau dipergunakan sendiri untuk memupuk tanaman hias atau buah-buahan.

Kata pepatah, " the only change people like is when the change makes a noise in their pocket.“ - Orang mau berubah bila perubahan itu memberikan nilai rupiah di sakunya" . Nah, mari kita berubah. Olah sampah menjadi kompos mulai dari meja makan dengan sistem Takakura. Cara ini bisa memberikan getaran rupiah di saku anda, walau nilai kecil bagi kantong anda. Selamat mencoba. ! jbbasuki@yahoo.com – Penulis adalahgarbologis dan praktisi olah sampah, tinggal di Jakarta.

No comments:

Post a Comment